SKB 3 Menteri Terbit, Ini Daftar 26 Hari Libur dan Cuti Bersama 2027
Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027-Freepik.com-
Cuti bersama juga diperhitungkan sebagai bagian dari hak cuti tahunan pegawai atau pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Program Pemagangan Jepang Gratis Sepi Peminat di Banten, Hanya 73 Orang Ikut Tes
Adapun sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, layanan listrik dan air, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi, tetap perlu mengatur jadwal kerja serta penugasan pegawai selama libur nasional dan cuti bersama.
Dengan penetapan ini, masyarakat dapat menggunakan kalender 26 hari libur nasional dan cuti bersama tersebut sebagai acuan untuk menyusun agenda kerja, perjalanan, maupun kegiatan keluarga sepanjang 2027.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: