Babak Baru RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR Resmi Bentuk Panja

Selasa 15-09-2026,20:36 WIB
Reporter: M. Ichsan |
Babak Baru RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR Resmi Bentuk Panja

Materi yang dibahas tidak hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi mencakup rangkaian kebijakan ketenagakerjaan dari hulu hingga hilir. -Istimewa-

Pendekatan berbasis kebutuhan tersebut menjadi penting di tengah perubahan struktur pekerjaan dan tuntutan kompetensi yang terus berkembang. 

BACA JUGA:Ramai Isu Kerusuhan Agustus, Andi Gani: Jangan Sampai RUU Ketenagakerjaan Seperti Omnibus Law

Kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dan kebutuhan industri menjadi salah satu aspek yang perlu dijawab melalui kebijakan pelatihan dan perencanaan tenaga kerja yang lebih terarah.

Pada aspek penempatan tenaga kerja, pemerintah menekankan proses yang objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. 

Prinsip tersebut mencakup kesetaraan gender serta pelindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. 

Dengan demikian, akses terhadap kesempatan kerja tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga memastikan kelompok yang selama ini menghadapi hambatan memperoleh kesempatan yang setara.

Sementara dalam hubungan industrial, pemerintah memandang hubungan kerja perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan OPK Calon Karyawan yang Disorot Publik

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga ditempatkan sebagai bagian fundamental dalam pelindungan tenaga kerja. 

Pemerintah menilai tempat kerja yang aman dan sehat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Pemerintah juga memberikan perhatian pada pengawasan ketenagakerjaan. Regulasi yang kuat dinilai tidak akan efektif tanpa sistem pengawasan yang mampu memastikan norma ketenagakerjaan benar-benar diterapkan. 

Karena itu, pengawasan perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten, independensi, dan mekanisme kerja yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:DPR Pertimbangkan Bahas RUU Ketenagakerjaan Selama Masa Reses, Komisi IX Sebut Revisi Mendesak

Yassierli menegaskan pemerintah akan mengikuti pembahasan bersama DPR RI dengan mencermati setiap substansi dan masukan yang muncul selama proses penyusunan RUU. 

Pembentukan Panja oleh Komisi IX menjadi tahap berikutnya dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: