Presdir Jadi Tersangka Korupsi BPN Bogor, Summarecon Akhirnya Buka Suara

Rabu 16-09-2026,20:40 WIB
Presdir Jadi Tersangka Korupsi BPN Bogor, Summarecon Akhirnya Buka Suara

PT Summarecon Agung Tbk akhirnya buka suara setelah Presiden Direktur Adrianto Pitoyo Adhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional --istimewa

Sekadar informasi, delapan oramg yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain: Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahad A Rafiq; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi.

Kemudian ada nama eks Bupati Kebumen, Arif Sugianto; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri. Selain itu, tiga tersangka terakhir diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid--yakni, Muhammad Fakhry; Erwin; serta Rizal Pahlefi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: