Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Bisa Daftar Lewat Online
Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta--smartcity.jakarta.go.id
BACA JUGA:Warga Manfaatkan Tarif Rp8, Berbondong-bondong ke Monas Naik Transjakarta
- Penerima Raskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera dengan KTP Jabodetabek
- Penduduk KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus masjid (marbot) dengan KTP Jakarta dan SK Dewan Masjid Indonesia (DMI) tahun berjalan
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dengan KTP Nasional dan SK mengajar Jakarta tahun berjalan
Tak hanya daftar di atas, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan total 15 golongan penerima layanan gratis lainnya yang menggunakan JakCard Combo dan Tije Card .
Untuk selengkapnya mengenai informasi 15 golongan tersebut bisa cek melalui akun resmi Pemprov karena rutin diperbarui.
Lalu, seperti apa syarat dan cara mendapatkan Kartu Layanan Gratis Jakarta tersebut secara resmi?
Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Apabila kamu termasuk dalam kategori penerima, berikut syarat dan cara mendapatkan kartu tersebut:
- Kunjungi dan buka laman resmi pendaftaran di klg.transjakarta.co.id
- Kemudian, klik menu pendaftaran dan pilih kategori Pembuatan Kartu Baru
- Siapkan dan unggah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Pas Foto terbaru dan dokumen pendukung sesuai kategori kamu
- Apabila data disetujui, maka kartu kamu akan masuk dalam proses pencetakan
- Lalu, kamu akan mendapatkan informasi pengambilan kartu melalui nomor kontak yang didaftarkan saat mendaftar.
- Pastikan seluruh data yang diunggah benar dan jelas supaya proses verifikasi tidak terhambat.
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku, bisa datang di hari kerja pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB ke cabang Bank DKI seperti di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Barat, Selatan, Utara, Pusat, Balai Kota, Otista, Pintu Besar Selatan, hingga Gatot Subroto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: