KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN, Buntut OTT Kasus HGB Summarecon

Kamis 17-09-2026,15:52 WIB
KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN, Buntut OTT Kasus HGB Summarecon

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo-Fajar Ilman-

"Ditaksir mencapai Rp 100 miliar," kata Budi, Selasa, 15 September 2026.

BACA JUGA:OTT KPK Amankan 17 Orang, Wamen ATR/BPN Pilih Tunggu Keterangan Resmi

Sekadar informasi, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain: Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi.

Kemudian ada nama eks Bupati Kebumen, Arif Sugianto; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri. Selain itu, tiga tersangka terakhir diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid--yakni, Muhammad Fakhry; Erwin; serta Rizal Pahlefi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: