Menjaga Etika di Era AI, Saat Negara dan Hukum Mulai Memagari

Selasa 22-09-2026,10:11 WIB
Menjaga Etika di Era AI, Saat Negara dan Hukum Mulai Memagari

Ilustrasi penggunaan AI di ruang redaksi-ist-

 

KECERDASAN buatan tidak lagi berdiri di ruang hampa. Di luar batas-batas ruang redaksi tempat jurnalis bergelut dengan kata-kata, gelombang transformasi digital ini telah menarik perhatian para pembuat kebijakan tatkala karya kreatif dan jurnalistik disedot bebas untuk melatih sistem AI.

 

​Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai merespons cepat perubahan lanskap ini. Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Perpres tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI.

​"Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 dan regulasi etika AI menjadi instrumen penting untuk membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab," kata Nezar, dikutip dari keterangan resmi Komdigi, Sabtu, 19 September 2026.

BACA JUGA:Ketika AI Masuk Redaksi, Antara Efisiensi dan Hilangnya Roh Jurnalisme

​Nezar juga menyoroti fenomena zero click serta ancaman penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan latih AI global tanpa kesepakatan jelas.

​"Jika tidak diatur, karya jurnalis, akademisi, dan kreator Indonesia bisa menjadi bahan latih AI global tanpa kesepakatan yang jelas. Nilai tambahnya dinikmati pihak lain," ujarnya.

​Terkait tata kelola hak cipta dan masukan industri, ia menegaskan,

​"Diskusinya masih terbuka dan belum ada kesimpulan. Pemerintah berupaya mencari solusi yang adil, transparan, akuntabel, dan saling menguntungkan bagi semua pihak."

​Langkah mitigasi ini diperkuat melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan aturan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan industri media.

"Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik," kata Meutya.

​Pemerintah juga menegaskan kewajiban platform global untuk mematuhi hukum nasional.

 

​Persoalan pelindungan karya ini juga merembes ke sektor penerbitan buku. Nursatyo, penulis buku sekaligus akademisi Universitas Nasional, melihat tantangan serius pencaplokan karya cipta tanpa izin.

BACA JUGA:Kemkomdigi Siapkan Denda 6 Persen Pendapatan Global untuk Platform Digital yang Langgar Aturan Anak

​"Persoalannya bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal keadilan dalam pembagian nilai ekonomi: jangan sampai AI berkembang pesat, sementara kreator justru kehilangan pasar dan penghasilan," tegas Nursatyo kepada Disway.id.

​Meski demikian, ia memandang AI sebagai momentum transisi bagi industri kreatif untuk bertransformasi dari sekadar menjual buku ke pengelolaan Intellectual Property.

"Satu karya bisa dikembangkan menjadi audiobook, podcast, film, konten digital, hingga lisensi untuk berbagai platform. Jadi, kuncinya bukan menolak AI, tetapi memastikan ada aturan main yang transparan, perlindungan hak cipta, dan mekanisme kompensasi yang adil bagi kreator. Dengan begitu, AI dapat menjadi instrumen pengembangan industri kreatif, bukan justru menggerus ekosistemnya," jelasnya.

​Dari sudut pandang hukum kekayaan intelektual, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan posisi seimbang antara inovasi dan pelindungan hak kreator.

​"Pemerintah tidak mengambil posisi anti-teknologi. AI adalah keniscayaan sejarah dan memiliki potensi strategis bagi Indonesia. Namun, inovasi tetap harus berjalan dalam kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pencipta," ujar Hermansyah dalam keterangannya.

​Hermansyah menjelaskan bahwa berdasarkan UU Hak Cipta, pencipta didefinisikan sebagai manusia, sehingga karya murni buatan AI tidak dapat memperoleh pelindungan hak cipta.

BACA JUGA:Aturan Baru Kemkomdigi, Operator Tak Boleh Hanguskan Sisa Kuota Internet yang Sudah Dibayar Pelanggan

​"DJKI mengambil kebijakan transisi bahwa karya murni buatan AI tidak akan dicatatkan. Namun, karya kolaboratif yang menggunakan AI sebagai alat bantu tetap dapat dilindungi sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia yang signifikan," jelasnya.

​Untuk memperkuat regulasi, pemerintah menyusun RUU Hak Cipta yang mewajibkan izin dan kompensasi data pelatihan AI.

​"Pemerintah juga menyiapkan norma yang mewajibkan penggunaan data pelatihan AI untuk kepentingan komersial memperoleh izin dan memberikan kompensasi kepada pemegang hak cipta. Kami tengah memikirkan kemungkinan adanya Lembaga Manajemen Kolektif yang akan membantu para kreator mendapatkan kompensasi dari perusahaan AI," ujar Herman.

​Penegakan hukum juga digalakkan melalui penutupan lebih dari 1.000 situs web bajakan sepanjang awal 2025 hingga Mei 2026.

 

​Pada akhirnya, kehadiran kecerdasan buatan adalah keniscayaan sejarah. Namun, masa depan peradaban digital Indonesia sangat ditentukan oleh bagaimana kita merumuskan batas-batas moral, etika, dan keadilan hukumnya. (Selesai)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: