Sofyano Zakaria Soroti Kepastian Data dalam Sengketa Lahan Eks Hotel Anggrek Ambon

Selasa 22-09-2026,16:35 WIB
Sofyano Zakaria Soroti Kepastian Data dalam Sengketa Lahan Eks Hotel Anggrek Ambon

Pengamat kebijakan energi dan minyak dan gas (migas) terkemuka di Indonesia, Sofyano Zakaria---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Persoalan lahan eks Hotel Anggrek di Ambon kembali menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri (PN) Ambon melaksanakan eksekusi pengosongan pada 17 September 2026.

Di tengah proses hukum yang telah berjalan, masih terdapat sorotan terhadap riwayat tanah, dokumen, batas objek, hingga administrasi pertanahan.

Pengamat Kebijakan Publik Sofyano Zakaria menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati. Menurut dia, pemerintah tidak semestinya masuk ke substansi perkara yang menjadi kewenangan pengadilan.

Namun, pemerintah tetap dapat memastikan data administrasi pertanahan yang berada dalam kewenangannya memiliki dasar dan informasi yang jelas.

“Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara. Dari perspektif kebijakan publik, yang perlu dijaga adalah jangan sampai terjadi ketidakpastian mengenai data dan status objek tanah yang pada akhirnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Sofyano.

BACA JUGA:Pelindo Masuk Peringkat 34 Fortune Indonesia 100 2026, Sofyano Zakaria Beri Apresiasi

Eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Meja dan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dilakukan berdasarkan rangkaian putusan perkara perdata.

Perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB dan berlanjut ke tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025.

Pelaksanaan eksekusi tersebut sebelumnya juga diwarnai keberatan dari Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama pihak yang mengaku sebagai ahli waris Simon Latumalea. Sejumlah pihak mempertanyakan riwayat kepemilikan serta dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Menurut Sofyano, munculnya informasi mengenai dugaan kejanggalan dokumen tidak seharusnya membuat pemerintah mengambil posisi terhadap salah satu pihak. Langkah yang dapat dilakukan adalah verifikasi serta sinkronisasi data melalui instansi yang memang memiliki kewenangan.

“Kalau ada perbedaan data mengenai lokasi, batas, luas, riwayat penguasaan atau dokumen pertanahan, maka yang dibutuhkan adalah klarifikasi administratif berbasis data. Pemerintah tidak perlu masuk ke substansi putusan pengadilan, tetapi memastikan data yang berada dalam kewenangannya benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menilai kepastian administrasi menjadi penting karena sengketa pertanahan yang berlangsung lama dapat berdampak lebih luas. Selain menyangkut pihak yang berperkara, persoalan tersebut juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola administrasi pertanahan.

Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi pertanahan dinilai dapat membuka ruang klarifikasi secara proporsional. Proses tersebut tetap harus dilakukan dengan menghormati kewenangan PN Ambon, aparat penegak hukum, serta lembaga lain yang menangani aspek hukum perkara.

“Pemerintah dapat menjadi bagian dari solusi, bukan menjadi bagian dari sengketa. Caranya dengan memastikan data administratif yang dimiliki negara tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” ujar Sofyano.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait