Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat CPMI Nonprosedural Modus Liburan ke Jepang
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural dengan modus liburan ke Jepang.-Candra Pratama-
ANS diduga berperan merekrut tiga CPMI, meminta dan menerima uang dari para korban, kemudian mentransfer uang kepada TBA untuk proses keberangkatan. Ia juga ikut menjadi pemandu perjalanan hingga mengantar CPMI menuju negara tujuan.
Sementara MVR diduga bertugas membelikan tiket pesawat, mengurus visa, serta memesan hotel di Jepang dan Taiwan. MVR diduga membagikan dokumen perjalanan kepada tiga CPMI saat berada di hotel dan ikut dalam perjalanan sebagai pemandu. Polisi juga menduga MVR mengarahkan para CPMI agar menunjukkan dokumen perjalanan empat negara apabila diperiksa petugas, agar perjalanan terlihat seperti wisata.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Ambruk Rp 25.000 per Gram, Kini Rp 2,605 Juta
Perjalanan Dibuat Seolah-olah Wisata
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya rencana perjalanan lintas negara. Barang bukti tersebut antara lain enam paspor, boarding pass rute Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, dokumen agenda perjalanan empat negara yakni China, Jepang, Taiwan dan Korea, visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, serta sejumlah bukti pemesanan hotel dan apartemen.
Polisi juga menyita percakapan WhatsApp, data reservasi hotel, manifest penerbangan Xiamen Air, mutasi rekening bank, kartu ATM, serta rekaman CCTV kawasan keberangkatan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan,” jelas Esha.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Untuk dugaan pelanggaran UU Pelindungan PMI, pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Sementara Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, terutama apabila proses keberangkatan dilakukan secara tidak resmi dan calon pekerja diminta membayar biaya dalam jumlah besar.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan atau pemberangkatan PMI secara ilegal diminta segera melaporkannya kepada Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: