MUI Ingatkan Pelaku Usaha, Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026

Jumat 25-09-2026,14:49 WIB
Reporter: M Purwadi |
MUI Ingatkan Pelaku Usaha, Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis di Gedung MUI Jakarta, Kamis, 24 September 2026.-Dok/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan para pelaku usaha agar segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. 

Kebijakan tersebut mencakup sejumlah kelompok produk, termasuk makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, hingga barang gunaan tertentu.

Ketua MUI Bidang Halal, KH Masyhuril Khamis, meminta pelaku usaha tidak lagi menunda proses pengurusan sertifikat halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober mendatang.

"Pelaksanaan kewajiban halal harus dipandang sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat sekaligus membangun ekosistem halal nasional," kata KH Masyhuril dalam "Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 bersama Ormas Ormas Islam dan Kementerian/ Lembaga Terkait" di Gedung MUI, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

BACA JUGA: Pemerintah Kawal Implementasi Wajib Halal untuk Lindungi Masyarakat dan Dukung Dunia Usaha

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya memastikan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 berjalan sesuai jadwal. Penahapan ini merupakan kelanjutan dari kewajiban sertifikasi halal yang telah diterapkan pada kelompok usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024.

Pada tahap yang mulai berlaku Oktober 2026, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal semakin luas. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, ketentuan tersebut antara lain mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hingga sejumlah kategori barang gunaan.

Kiai Masyhuril mengatakan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah memiliki peran dalam menyediakan regulasi dan fasilitas pendukung, sementara pelaku usaha perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, organisasi keagamaan dan perguruan tinggi dapat mengambil peran dalam pendampingan serta sosialisasi. Masyarakat juga perlu memahami haknya sebagai konsumen sehingga mampu menentukan pilihan berdasarkan informasi mengenai status kehalalan produk.

BACA JUGA:H20 2026 Dihadiri 48 negara, Kepala BPJPH Tegaskan Visi Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia

Karena itu, MUI mendorong pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk tidak melihat sertifikasi halal sebagai proses yang harus ditakuti. Masyhuril mengatakan masih terdapat pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme pengurusan sertifikasi.

"Khusus untuk sosialisasi kita sangat-sangat berkepentingan untuk merangkul, untuk mendekat, tentunya yassiru wala tu'assiru," ujar Masyhuril dalam paparannya di hadapan sejumlah perwakilan ormas Islam. 

Ia menegaskan pendekatan sosialisasi dan pembinaan perlu dilakukan secara persuasif. Menurut dia, selama masih terdapat ruang untuk memberikan toleransi dan pembinaan, proses implementasi tidak harus dilakukan secara kaku.

"Dari kaitan inilah tentu proses sosialisasi itu kita berharap Majelis Ulama lebih mendekat, lebih mendampingi, lebih memberikan pengayoman kepada tentunya saudara-saudara kita pelaku usaha," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait