Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus, Sidang Febrie Bakal Digelar Seminggu 2 Kali

Senin 26-10-2026,16:01 WIB
Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus, Sidang Febrie Bakal Digelar Seminggu 2 Kali

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dalam sidang-Candra Pratama-

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim turut mempertimbangkan perjalanan pengabdiannya selama 30 tahun di lingkungan Korps Adhyaksa.

Ia menilai, rekam jejak karier tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Febrie menegaskan bahwa pemaparan rekam jejak pengabdiannya tidak dimaksudkan untuk memperoleh perlakuan khusus maupun menganggap masa kerja dan jabatan yang panjang sebagai alasan seseorang terbebas dari jerat hukum.

Ia menyatakan, sepanjang karier bahwa dirinya selalu bertugas dalam bidang penanganan perkara tindak pidana korupsi. 

Sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung pernah diembannya. Mulai dari Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi, Direktur Penuntutan, Direktur Penyidikan, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

BACA JUGA:Korlantas Polri Mulai Operasi Patuh 2026, Sasar 11 Pelanggaran, Utamakan Pendekatan Humanis

Febrie mengklaim, jabatan-jabatan tersebut merupakan hasil pengabdiannya selama bertahun-tahun. 

Ia juga menyatakan tidak pernah meminta jabatan sejak pertama kali berkarier sebagai jaksa. 

"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang penjang membuat sesorang kebal dari hukum," kata Febrie, Rabu.

Tak berhenti di situ, Febrie menyampaikan bahwa selama menjalankan tugas, dirinya tidak pernah menerima sanksi disiplin, hukuman kode etik, maupun laporan terkait pelanggaran. 

Namun, ia menyadari bahwa rekam jejak yang baik tidak dapat dijadikan jaminan bahwa seseorang mustahil melakukan kesalahan.

Ia menilai, perjalanan pengabdiannya tetap relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menilai ketepatan dakwaan.

Khususnya terkait perbuatan yang dituduhkan serta dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan demi memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain.

"Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret: perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan," urainya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait