Bukan Cuma soal Tarif, Regulasi Ojol Dikhawatirkan Berdampak ke Pendapatan Driver dan UMKM
diskusi bertajuk "Dinamika Regulasi dan Kemitraan Ekosistem Ojol di Indonesia" yang digelar di Jakarta--istimewa
Ketua KOTRI Fika Chasasmeta mengingatkan bahwa sistem kemitraan selama ini menjadi salah satu pintu masuk kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, ke dunia kerja.
Dia menyoroti potensi tertutupnya kesempatan bagi pengemudi tunarungu apabila persyaratan rekrutmen formal diterapkan terlalu ketat.
Sistem kemitraan memungkinkan pengemudi mengatur waktu kerja secara mandiri sekaligus memperoleh penghasilan harian tanpa harus melewati berbagai persyaratan birokrasi seperti dalam perusahaan konvensional.
Karena itu, fleksibilitas dinilai perlu tetap dipertahankan dalam regulasi mendatang agar kesempatan masyarakat untuk mencari nafkah tidak semakin terbatas.
BACA JUGA:Skema Bagi Hasil Ojol 92:8 Dinilai Berisiko, Pengamat: Pendapatan Pengemudi Belum Tentu Naik
Belajar dari Regulasi Ojol di Negara Lain
Modantara turut memaparkan pengalaman sejumlah negara yang menerapkan perubahan status hubungan kerja mitra platform digital.
Dalam policy brief yang disusun Modantara, sejumlah kebijakan reklasifikasi mitra menjadi karyawan disebut berisiko mengurangi jumlah mitra yang dapat bekerja, meningkatkan harga layanan, hingga memengaruhi aktivitas UMKM.
Di Jenewa, Swiss, misalnya, jumlah pengemudi dilaporkan menurun menjadi 67 persen setelah penerapan kebijakan terkait status pekerja. Sebanyak 79 persen dari pengemudi yang terdampak disebut tidak dapat menemukan pekerjaan lain hingga enam bulan.
Sementara di Seattle, Amerika Serikat, volume pesanan pengiriman makanan melalui Uber Eats dilaporkan turun 45 persen setelah kebijakan upah minimum diberlakukan.
Kenaikan biaya layanan disebut menjadi salah satu faktor yang membuat konsumen mengurangi penggunaan layanan.
BACA JUGA:Ojol Jadi Angkutan Umum, Menhub Dudy Minta Aplikator Pantau Kondisi Kendaraan dan Ingatkan Servis
Modantara menilai pengalaman tersebut perlu menjadi bahan evaluasi sebelum Indonesia menetapkan kebijakan serupa. Pasalnya, karakteristik ekonomi dan kebutuhan pekerja di setiap negara tidak selalu sama.
Di Indonesia, DPR RI pada Oktober 2026 telah menyatakan bahwa hubungan kemitraan ojol akan dibahas melalui regulasi tersendiri. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga fleksibilitas kerja.
Karena itu, penilaian dampak regulasi atau Regulatory Impact Assessment dinilai penting dilakukan sebelum kebijakan diterapkan.
Tujuannya agar upaya meningkatkan perlindungan pengemudi tidak justru menimbulkan persoalan baru, mulai dari berkurangnya kesempatan kerja hingga terganggunya ekosistem ekonomi digital yang selama ini melibatkan pengemudi, aplikator, konsumen, dan UMKM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: