JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kini secara resmi sudah menyelesaikan berkas penyidikan dari kasus investasi bodong Quotex yang menjerat Doni Salmanan.
Kini Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
"Berkas tahap satu dikirim hari ini," kata Kombes Pol Reinhard Hutagaol, dikutip dari PMJ News pada Senin, 18 April 2022.
BACA JUGA:Awas! Modus Pendanaan Terosisme Semakin Beragam, Ini 4 Arahan Penting Presiden Jokowi
BACA JUGA:Bocah 2 Tahun Meninggal Saat Ikut Ibunya Ambil BLT Minyak Goreng di Lombok
Bareskrim Polri kini tengah menunggu dikeluarkannya hasil dari pihak kejaksaan terkait dengan penyerahan berkas perkara tahap satu tersebut.
Hal itu bertujuan untuk agar nantinya tahu apakah berkas tahap satu masih harus dilengkapi atau tidak.
Apabila memang sudah lengkap, Bareskrim Polro akan segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita Rp1 miliar dari tangan Z rekan Doni Salmanan di Bandung.
BACA JUGA:Ternyata Ada Kendaraan yang 'Kebal' Ganjil-Genap Selama Mudik Lebaran 2022, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Tim Medis ACT Langsung Terjun ke Masjid Al Aqsa, Bantu Korban Serangan Zionis Israel
Artinya aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex bertambah.
”Masih didalami uang apa itu (Rp1 miliar). Dari Z yang disita itu ya,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Minggu 20 Maret 2022.
Dari kalkulasi sementara, aset crazy rich asal Bandung dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aplikasi Quotex ymenembus Rp64 miliar.