BACA JUGA:Transjakarta Bersama MAB Luncurkan Bus Listrik, Uji Coba Mulai 1 Agustus 2022
BACA JUGA:Roy Suryo Diperiksa Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Menurutnya, senjata api milik anggota Polri merupakan suatu hal yang khusus dan jelas tidak boleh dipakai oleh orang lain.
Ditambah lagi, Irjen Napoleon Bonaparte juga menyebut bahwa setiap senjata api sudah pasti memiliki nomor dan identitas pemiliknya.
Oleh karena itu menurutnya senjata api tidak boleh dipegang atau bahkan dititipkan oleh orang lain yang sama sekali tidak mempunyai wewenang melakukan itu.
"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain. Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana," ujar Napoleon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juli 2022.
BACA JUGA:Siapa Dito Mahendra? Bikin Nikita Mizarni Dijemput Polisi di Mall, Ternyata Bukan Orang Sembarang
"Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, Napoleon setiap anggota polisi sudah pasti wajib melewati beberapa prosedur sebelum diizinkan memiliki senjata api.
Salah dua syarat yang harus ditempuh anggota polisi biasanya yakni diminta untuk memenuhi syarat psikologi dan tidak boleh tempramental.
"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen. Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," tutur Napoleon.
BACA JUGA:Data Terbaru, Daftar Wilayah yang Tak Bisa Lagi Akses 3G Telkomsel
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan adanya bukti baru dari kasus dugaan pembunuhan di rumah singgah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pihak keluarga disebut telah melihat adanya kuku Brigadir J yang dicabut karena terdapat bekas sayatan di sana.