JAKARTA, DISWAY.ID - Irjen Napoleon Bonaparte ikut membahas soal prosedur penggunaan senjata Glock-17 yang digunakan Brigadir J saat baku tembak dengan Bharada E.
Menurut Irjen Napoleon, seluruh senjata api yan digunakan polisi pasti akan memiliki identitas dari pemilikannya dan itu jelas tidak boleh dipakai orang atau anggota lain.
Kemudian Irjen Napoleon mengibaratkan kepemilikan pistol itu seperti istri pertama dan istri kedua.
BACA JUGA:TNI AL Turun Tangan Otopsi Jenazah Brigadir J, P3S: Semakin Terang Benerang Jenderal!
BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Polisi Keluarkan Surat Perintah Penahanan Nikita Mirzani
Maksud dari pernyataan itu yakni senjata api hanya boleh digunakan sendiri, dan tidak boleh ada orang lain yang menggunakannya.
"Senjata itu, setiap senjata dari pendidikan dibilang, senjata itu adalah istri pertama. Jadi saya bilang sama istri saya, Anda cuma Istri kedua," ucap Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Juli 2022.
"Maksudnya istri pertama tidak boleh dipakaikan kepada orang lain, tidak boleh," tuturnya menambahkan.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menyebut bahwa setiap personel polisi harus memiliki kode etik yang ketat dalam kepemilikan senjata.
Apalagi setiap senjata yang dimiliki personel sudah tercatat lengkap tentang jenis hingga nomor seri senjatanya.
"Senjata itu ada merek, ada nomornya, ada namanya tercantum melekat dibawa kemana-mana, kamar mandi pun dibawa. Tidak boleh dititipkan, dipakaikan kepada orang lain yah," pungkasnya.
Dengan demikian, apabila ada pelanggaran dari penggunaan senjata api itu sendiri maka hukuman berat sudah menjadi tanggung jawab anggota yang memilikinya.
"Jadi senjata itu sangat, kalau itu terjadi itu pelanggaran berat," papar Irjen Napoleon.