JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh timsus yang bentuk pihak Polri, terungkap bahwa Ferdy Sambo tembakan senjata Brigadir J ke dinding berkali kali.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mejelaskan bahwa tidak benar adanya aksi Polisi tembak Polisi seperti yang telah dilaporkan terdahulu.
Hal ini terungkap dari penyelidikan telah dilakukan oleh timsus dan terungkap bahwa Ferdy Sambo tembak senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali.
Penyelidikan dilakukan salah satunya dari pengakuan Bharada E yang memberikan pengakuannya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J, 31 Personil Diperiksa
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Bharada E memberikan pengakuannya dengan menuliskan kronologis kejadian penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Dengan demikian Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagi tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Sedangkan tersangka lainya Bharada RE, Brika RR, KM dan terakhir Irjen Pol FS.
BACA JUGA:Kabarnya Keluarga Bharada E Dibawa ke Jakarta, Ada Perintah Baru?
BACA JUGA:3 Rumah Ferdy Sambo Digeladah, Tersangka Baru Diumumkan Kapolri Usai Salat Magrib
Adapun sangkaan terhadap para tersangka di mana RE melakukan penembakan terhadap korban, RR turut membantu dan menyaksikan, KM membantu dan menyaksikan kejadian.
Sedangkan FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-oleh terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka di jelaskan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Pengungkapan Kasus Ferdy Sambo Brigadir J, Puan Maharani: Banyak yang Dipertaruhkan Polri jika...