Kasat Narkoba Polres Karawang Dulu Duel dengan Bandar Sekarang Ditangkap karena Pakai Sabu

Selasa 16-08-2022,16:55 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

KARAWANG, DISWAY.ID-Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri terkait penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 101 gram. 

Padahal AKP ENM diketahui pernah membongkar kasus besar termasuk 1 ton sabu di Pantai Pangandaran. Salah satu aksi paling heroik yang terkenal ketika bertarung dengan bandar narkotika di tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandung. 

Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap pada hari Kamis 11 Agustus 2022 di Basement Taman Mahogany Apartment.


Kasat Narkoba Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap--

Diduga, Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi seberat 101 gram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 11, Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Kabar Kasat Narkoba Polres Karawang yang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu tentu mengagetkan banyak pihak, terlebih barang buktinya dalam jumlah besar.

"Ditangkap di Basement Taman Sari Mahogany Apartment," kata Krisno dalam keterangannya Selasa 16 Agustus 2022.

BACA JUGA:Terlibat Peredaran Narkoba, Bareskrim Polri Tangkap AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 101 gram sabu-sabu dari penangkapan kasat narkoba itu.

Jumlah itu terbagi dalam satu plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 94 gram, satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berjumlah 6,2 gram, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu sejumlah 0,8 gram.

Selain itu, tim Bareskrim menyita satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram. "Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta," ujar Krisno. 

Jenderal bintang satu itu mengatakan penangkapan penangkapan AKP Edi Nurdin Massa bagian dari serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran narkoba, yakni Juki dkk.

Krisno mengatakan Juki dkk kerap beroperasi di tempat hiburan malam, yakni F3X Club dan FOX KTV Bandung.

BACA JUGA:Dagang Sabu Ala Emak-emak, Narkoba Senilai Rp 10 Miliar Dikemas Dalam Kado Pernikahan

Kategori :