Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Terkait Banding Pemecatan, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Apakah Keputusannya Sama..

Jumat 26-08-2022,06:55 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

BACA JUGA:Menohok! Ustaz Derry Sulaiman Singgung Hukum Qisas Terkait Kasus Ferdy Sambo: Nyawa Dibalas Nyawa!

BACA JUGA:NTB Siap Jadi Regional Pembuka SAC Indonesia

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.

Selanjutnya, kata Dedi, setelah menerima banding dari Sambo pihak sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memberi keputusan setelah 21 hari.

Selama 21 hari dari sekarang Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus.

BACA JUGA:Dugaan Situs Judi Online Sponsor Klub Liga 1, LIB Panggil Pengurus 3 Klub Terkait

BACA JUGA:Doa Habib Rizieq Shihab Terkait KM 50 yang Kini Rata dengan Tanah, Ustaz Abdul Somad: Berbisiklah Pada Bumi

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terang Dedi.

Kategori :