Doa Habib Rizieq Shihab Terkait KM 50 yang Kini Rata dengan Tanah, Ustaz Abdul Somad: Berbisiklah Pada Bumi
Kolase foto: Video KM 50, Habib Rizieq Shihab, Abdul Somad-disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ustaz Abdul Somad melalui akun Instagram mengunggah video latar Habib Rizieq Shihab sedang berdoa.
Doa Habib Rizieq Shihab itu diduga terkait peristiwa KM 50 yang menewaskan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI), yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
Dalam unggahan tersebut Habib Rizieq Shihab terdengar sedang berdoa dan memohon kepada Allah SWT terkait KM 50.
BACA JUGA:Napoleon Bonaparte Komentari Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Sudah Selayaknya...
Sambil berdoa dan memohon, video tersebut berlatar lokasi peristiwa KM 50, di mana 6 anggota Laskar FPI meninggal dunia.
"Semoga Allah SWT menghancurkan sehancur-hancurnya para pelaku pembantaian 6 syuhada pengawal kami dan yang memerintahkannya serta aktor intelektualnya juga yang merestuinya dan semua yang terlibat dalam pembantaian sadis dan brutal tersebut secara langsung maupun tidak langsung," demikian bunyi doa Habib Rizieq Shihab dari latar belakang video.
Keterangan video yang diunggah Ustaz Absul Somad tak kalah menohoknya.
Pendakwah asal Riau tersebut menyarankan agar pengikutnya di media sosial juga memohon kepada Allah terkait KM 50.
BACA JUGA:Sikat Habis Ferdy Sambo Cs, Susno Duadji: Kapolri Listyo Sigit Sosok yang 'Sakti'
"Ketika manusia tak menghiraukanmu jangan kecewa jangan bersedih. Berbisiklah ke bumi, malaikat-malaikat di langit mengaminkan doamu. Allah buat sesuatu yang tak terlintas di hati dan pikiran manusia," tulis UAS beberapa waktu lalu.
Lokasi KM 50 Rata dengan Tanah
Tak berhenti sampai di situ, dalam video tersebut juga terdapat keterangan yang menggambarkan suasana KM 50 Tol Cikampek-Jakarta.
"KM 50 Tol Cikampek diratakan dengan tanah untuk menghilangkan barang bukti pembantaian 6 syuhada oleh aparat ke****t," sebut keterangan itu dalam video.
BACA JUGA:Ustaz Derry Sulaiman Singgung KM 50 Dibarengi Unggahan Potret Ferdy Sambo: Cerita Sama Diulang Lagi
Respons Kapolri Soal Kasus KM 50 saat Rapat DPR
Kembali pada kasus KM 50 yang dianggap janggal mirip kasus Brigadir J pun sempat dibahas DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Rabu 24 Agustus 2022.
Pada kesempatan itu Kapolri Listyo mengatakan pihaknya akan memproses kembali atau dibuka kembali apabila ada bukti baru atau Novum.
"Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut sehingga tentunya kami juga menunggu.
BACA JUGA:Pamer Foto Ferdy Sambo, Ustaz Derry Sulaiman Ungkit KM 50: Hukuman Apa yang Pantas?
"Namun demikian apabila ada Novum baru tentunya kami juga akan memproses. Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelas Listyo.
Ustaz Derry Sulaiman Komentari Unggahan Ustaz Abdul Somad
Dalam unggahan Ustaz Abdul Somad di Instagram itu, mendapat respons lebih dari 7.500 lebih komentar.
Dilihat Disway.id, Kamis 25 Agustus 2022, Ustaz Derry Sulaiman juga ikut mengomentari.
BACA JUGA:Mahfud MD: Buat Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Hubungi DPR hingga Pemimpin Redaksi
Komentar sang Ustaz penuh sirat dan makna. Entah apa maksud dari komentarnya tersebut.
"MUBAHALAH Habibina sedang bekerja... ALLAHUAKBAR!" tulis Derry Sulaiman.
Sekilas Kasus KM 50
Kasus KM 50 disebut juga Unlawful Killing 6 Laskar FPI. Kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 pada tanggal 7 Desember 2020.
Kasus ini bermuara dari peristiwa kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
BACA JUGA:Aksi Bunuh Diri Gagal, Kades Bayat Ilir Malah Meringkuk di Hotel Prodeo
Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan, yang menyebabkan dirinya ditahan selama dua tahun.
Awalnya, Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan.
Polda Metro Jaya mengatakan, mendengar informasi dari masyarakat bahwa simpatisan Habib Rizieq Shihab akan menggeruduk markas Polda Metro jaya dan akan membuat anarkis.
Oleh sebab itu PMJ memerintahkan sejumlah anggota yaitu Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, Bripta Guntur P, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin untuk menyelidiki dugaan serangan tersebut.
Dalam penyelidikan (membuntuti para laskar FPI), para anggota disebut mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari anggota laskar FPI lalu terjadilah baku tembak.
Dalam baku tembak, dua laskar FPI tewas yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri dan Ipda Elwira kemudian mengejar laskar FPI dan melumpuhkan (belum tewas) 4 laskar lainnya yaitu Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Lutfi Hakim dan Muhammad Suci Khadavi.
Keempat laskar lalu dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI.
Namun menurut keterangan polisi, keempat laskar melakukan perlawanan dan polisi harus melakukan pembelaaan hingga harus menembak keempat hingga tewas.
Adapun divisi Polri yang turut menangani hingga gelar perkara kasus KM 50 yaitu Divisi Propam, Irwasum, Divisi Hukum dan Penyidik Bareskrim.
Peristiwa ini terjadi di rest area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menetapkan tersangka penembakan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya 2 alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka, yakni 3 orang Briptu Fikri, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z kemudian disidang dengan kasus unlawfull Killing.
Namun pada 4 Januari 2021, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sehingga tuntutan terhadapnya dihentikan dan jumlah tersangka berubah menjadi 2 orang.
Pada Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas pada tersanka unlawful Killing 6 laskar FPI, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: