JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota kepolisian berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari .
Ia dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Namun, menanggapi putusan sidang, Ferdy Sambo meminta izin untuk mengajukan banding.
Dalam perjalanan sidang, pimpinan sidang KKEP menghadirkan sebanyak 15 saksi.
Sebelumnya, suami dari Putri Candrawathi ini juga telah mengirimkan surat pengunduran dan permintaan maaf yang ditjukan kepada rekan-rekannya di institusi Polri.
Menyusul hasil keputusan sidang kode etik, muncul karangan bunga di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri tersebut, di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.
BACA JUGA:Harga 3 Jenis BBM Mulai Naik, Paling Tinggi Hingga Rp 2.800
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Tol Cipali, Bus Penumpang Tabrak Truk di Ruas KM 94
Karangan bunga itu terlihat dipasang tepat di depan gerbang kediaman Ferdy Sambo pagi ini dengan nama pengirim Pentury Family.
Isi Karangan Bunga di Rumah Ferdy Sambo
Karangan bunga diketahui dikirim untuk Ferdy Sambo dengan bertuliskan ucapan suami dari Putri Candrawathi tersebut.
Berikut isi karangan bunga yang terdapat di rumah Ferdy Sambo, usai dirinya dipecat dari instansi Polri.
"Terkasih Bpk Irjen Ferdy Sambo. Bapak telah menjaga harkat, martabat, dan marwah keluarga. Jangan gentar, tetap semangat. Tuhan Yesus memberkati Bapak," bunyi tulisan dalam karangan bunga tersebut.
Namun, tak berselang lama, karangan bunga yang tadinya berada di depan gerbang, tampak dipindahkan ke samping rumah.
Putri Candrawathi Diperiksa Bareskrim