BACA JUGA:Hukum Karma! 6 Terdakwa Penganiayaan Ade Armando Babak Belur di Rumah Tahanan
Karena seperti diketahui, yang bersangkutan (PC) sudah dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini.
"Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” buka Deolipa kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.
BACA JUGA:GIIAS Segera Sapa Warga Surabaya September Mendatang, Usung Teknologi Otomotif Terkini
Hal ini, kata pengacara nyetrik tersebut, karena sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas berkeliaran.
Menurutnya, penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.
“Saya lama di Polres Jakarta Selatan kira-kira 15 tahun yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan, tidak pernah sekali pun tersangka yang dipersangkakan dengan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas berkeliaran,” ungkap Deolipa.
“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. Ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran.