Mahfud MD Angkat Bicara Karena Pengacara Brigadir J Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Korban Diwakili Jaksa

Mahfud MD Angkat Bicara Karena Pengacara Brigadir J Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Korban Diwakili Jaksa

Mahfud MD --

JAKARTA, DISWAY.ID – Akhirnya Mahfud MD angkat bicara aaat pengacara Brigadir J tak boleh ikut rekonstruksi penembakan Brigadir J di dua ruma Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD bahwa dalam rekontruksi tersebut Polisi tak wajib mengundang pengacara korban.

Berdasarkan hal tersebut, dalam pelaksanaan rekonstrusi yang digelar pihak kuasa hukum Brigdir J tidak diperbolehkan ikut menyaksikan di lokasi.

"Saat melakukan rekonstruksi, pengacara dari Brigadir J memang tidak harus diundang,” jelas Mahfud.

BACA JUGA:Memilukan Detik-detik Bharada E Pejamkan Mata saat Peragakan Tembak Brigadir J, Terlihat Sangat Tertekan?

BACA JUGA:Anak Buah Diperiksa Propam Polri, Irjen Fadil Imran Bilang Begini

“Akan tetapi tidak harus dilarang juga. Mereka sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud.

Masih dengan Mahfud, dalam perkara pidana, para tersangka yang wajib didampingi pengacara. 

Sedangkan untuk korban dapat diwakili pengacara negara, dalam hal ini Jaksa.

BACA JUGA:Honda Rangkul LG Bangun Pabrik Baterai Baterai Mobil Listrik, Kapasitas Produksi 40GWh Per Tahun

BACA JUGA:GIIAS Segera Sapa Warga Surabaya September Mendatang, Usung Teknologi Otomotif Terkini

"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya terpidana, bukan korban. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelasnya Mahfud.

Mahfud juga menyampaikan bahwa dalam rekonstruksi kemaren hanya pengacara dari para tersangka yang diundang. 

Sedangkan untuk Brigadir J sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads