Kedua adalah soal motif pembunuhan Brigadir J yang masih dipertahankan Sambo dan Putri terkait dugaan pelecehan yang terjadi di Magelang.
"Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana," kata Sugeng.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, melibatkan sejumlah tersangka dan anggota polri di bawah arahannya.
Di antaranya Bharada E atau Richard Eliezer yang diminta untuk menembak Brigadir J secara langsung.
Selain itu Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi sendiri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J sejak di Saguling.
Sehingga dirinya berperan menggiring korban menuju rumah dinas di Duren Tiga. Bahkan ada dugaan jika Putri menjadi penembak ketiga menggunakan senjata jenis pistol Luger.
BACA JUGA:Gatot Nurmantyo Cium Ada 'Pertempuran' Polisi di Kasus Sambo: Gak Masuk Akal Anak Buah Dibunuh
Para tersangka dijerat dalam kasus Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.