JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tak hanya memberikan tugas kepada PSSI dan Menpora, namun Mahfud MD berikan tugas Polri dan TNI dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang bahwa adanya penembakkan gas air mata ke arah suporter yang ada di lapangan dan arah tribun sehingga mengakibatkan kepanikan usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022.
“Adapun tugas atau langkah kepada Polri beberapa hari kedapan segera mengungkap pelaku kejadian Tragedi Kanjuruhan Malang serta pihak Polri juga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan didaerah setempat,” tambah Mahfud.
BACA JUGA:Menangi Race 2, Veda Ega Kumandangkan Lagu Indonesia Raya di Seri 4 IATC 2022
Tak hanya Polri, TNI juga diberikan tugas untuk menindak lanjuti video yang tersebar di media sosial bahwa anggotanya melakukan tindakan diluar kewenangannya dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
“Kepada Panglima TNI lakukan tindakan cepat sesuai aturan berlaku karena didalam video-video beredar terlihat TNI melakukan tindakan diluar kewenangannya, apakah video itu benar atau tidak melakukan itu,” jelas Mahfud.
Pihak FIFA telah mengeluarkan larangan penggunaan gas air mata yang tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pada Pasal 19B.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Kabar Baik, Sebentar Lagi Pandemi Covid-19 Bakal Segera Berakhir di Indonesia
BACA JUGA:Mahfud MD Usut Tragedi Kanjuruhan Malang, Semua Instansi Terkait Bisa Berkerja Maksimal
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," bunyi aturan itu.
Tragedi ini pecah usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya yang berakhir 2-3 untuk kemenangan Tim Bajul Ijo.
Pada saat itu Arema FC menghadapi Persebaya berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022, malam hari.