Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Net89 Namun Belum Ditahan, Bareskrim Polri Angkat Bicara

Senin 07-11-2022,11:27 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Ahok Tanggapi Perubahan Pergub Penggusuran Oleh Mendagri: Bukan Soal Memihak Ke Kaya Atau Ke Miskin

BACA JUGA:Bharada E Sampai Berbarengan di PN Jakarta Selatan Dengan Kuat Maaruf dan Ricky Rizal

Pembekuan rekening terkait Reza Paten, termasuk sejumlah rekening yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi bodong tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana juga membenarkan bahwa pihaknya telah membekukan ratusan rekening milik Reza Paten.

"Beberapa (rekening) yang kami bekukan. Nilainya relatif besar," kata Ivan.

"Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun," ujar Ivan.

BACA JUGA:Daftar Harga Set Top Box TV Digital, Mulai Dari Termurah Sampai Bersertifikat Kominfo

BACA JUGA:Richard Eliezer Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Persidangan, LPSK Siapkan Pengamanan

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau yang dikenal Crazy Rich asal Surabaya sebagai tersangka kasus robot trading Net89 setelah menemukan unsur tindak pidana berupa penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, penetapan tersangka terhadap Reza Paten, sebab penyidik mengantongi bukti kuat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Kategori :