Daftar Harga Set Top Box TV Digital, Mulai Dari Termurah Sampai Bersertifikat Kominfo
Siaran TV Digital memerlukan Set Top Box (STB) untuk menangkap sinyal--
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) sudah mengeluarkan sertifikat harga Set Top Box TV Digital terkait dimatikannya TV Analog ke TV digital.
“Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan,” seperti dikutip dari laman resmi Kominfo.
BACA JUGA:Mengenal Sosok Ismail Bolong, Anggota Polri yang Mengaku Setor Rp 6 Miliar ke Komjen Agus Andrianto
Kominfo menambahkan, persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan, Seorang Pria Tertangkap Kamera Drone DLH DKI Jakarta Langsung Kena Sanksi
Diberitakan sebelumnya, melalui Kominfo, pemerintah mematikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu, 2 November 2022.
Seluruh stasiun televisi harus mematikan siaran TV analog dan berpindah di siaran TV digital.
Namun pemilik TV analog masih bisa menyaksikan siaran TV digital dengan menambahkan perangkat Set Top Box (STB) sehingga bisa menangkap siaran TV digital.
BACA JUGA:Richard Eliezer Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Persidangan, LPSK Siapkan Pengamanan
Daftar Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: