Buang Sampah Sembarangan, Seorang Pria Tertangkap Kamera Drone DLH DKI Jakarta Langsung Kena Sanksi

Buang Sampah Sembarangan, Seorang Pria Tertangkap Kamera Drone DLH DKI Jakarta Langsung Kena Sanksi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai mengguakan drone untuk memantau para pembuang sampah sembarangan di Jakarta-tangakapan layar instagram @dinaslhdki-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai mengguakan drone untuk memantau para pembuang sampah sembarangan di Jakarta. Hal tersebut sudah mulai diberlakukan saat car free day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin pada pekan kemarin, Minggu 6 November 2022.

Seperti terlihat dalam unggahan di akun Instagram DLH DKI Jakarta, sebuah video drone memperlihatkan seorang pria yang yang sedang duduk di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Busway Gelora Bung Karno, Jakarta, yang membuang puntung rokok sembarangan.

BACA JUGA:Perang Bintang di Tubuh Polri Sudah Dimulai? Mahfud MD Ambil Langkah Maksimal: Kita Harus Segera Redam

BACA JUGA:Richard Eliezer Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Persidangan, LPSK Siapkan Pengamanan

“Terlihat footage pelanggar yang melakukan buang sampah sembarangan oleh drone di JPO Busway Gelora Bungkarno, dekat Posko OTT Sudin LH Jaksel,” tulis Dinas LH DKI Jakarta seperti dilihat disway.id dalam postingan di Instagram @dinaslhdki, Senin 7 November 2022.

Setelah tertangpap tangan, pria tersebut langsung dihampiri petugas dan langsung diarahkan ke Posko OTT Sudin LH Jaksel.

BACA JUGA:Perang Jenderal! Pengakuan Ismail Bolong Soal Aliran Rp 6 Miliar ke Kabareskrim: Saya Ditekan Brigjen Hendra

BACA JUGA:Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Secara Bersama Hari Ini

Selain diminta memungut sampahnya sembari diarahkan ke posko tersebut untuk diberikan sanksi sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00,” lanjut caption dari unggahan @dinaslhdki.

BACA JUGA:Isu Perang Bintang Terus Menyeruak Pasca Kasus Sambo, Mahfud MD: Ukir Akar Masalahnya!

BACA JUGA:Anomali Perjuangan PBNU Melalui R20

Selain itu, DLH DKI Jakarta juga mengajak masyarakat Jakarta untuk selalu senantiasa menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan agar bersama-sama menjaga lingkungan.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI bakal menggunakan drone dalam gelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvensional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads