3 Pj Gubernur Ditunjuk untuk Pimpin Daerah Baru di Papua, Sekarang Indonesia Punya 37 Provinsi!

Jumat 11-11-2022,18:37 WIB
Reporter : Ervin Yudistira
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Daerah otonom baru di Papua kini dipimpin oleh 3 pejabat (Pj) gubernur.

Adapun daerah otonom baru di Papua tersebut dibagi menjadi 3 wilayah, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 

Dalam 3 wilayah itu, rektor Universitas Cendrawasih Papua, Apolo Safanpo jadi Pj Gubernur Papua Selatan.

Lalu Nikolaus Kondomo yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan.

BACA JUGA:Wah, Dul Jaelani Siap Menjadi Wakil Bupati Bekasi Pada 2024 Mendatang

Kemudian Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua, Ribka Haluk Pj untuk Gubernur Papua Tengah.

Nantinya, para Pj Gubernur ini akan mengemban banyak tugas.

Mereka yang sudah ditunjuk memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembentukan dan pengisian perangkat daerah sesuai ketentuan.

Mereka juga wajib memfasilitasi pembentukan Majlis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, serta memafisilitasi pemilihan gubernur-wakil gubernur yang sesuai dengan perundang-undangan.

BACA JUGA:Fadli Zon dan Jokowi Foto Berduaan, Fahri Hamzah Kasih 'Guyonan': Adem Sekali

Di samping itu Pj gubernur wajib mengelola keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundangan.

Dengan bertambahnya daerah otonom baru di Papua, Indonesia kini memilki 37 provinsi.

Peresmian tersebut, disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada Jumat 11 November 2022.

BACA JUGA:Fikih Peradaban: Agama, Manusia dan Alam

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini, Jumat 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022," tutur Tito di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, pada 11 November 2022.

Kategori :