Fikih Peradaban: Agama, Manusia dan Alam

Fikih Peradaban: Agama, Manusia dan Alam

KH Imam Jazuli Lc--

PADA tahun 1999, terbit sebuah buku berjudul: Fiqh at-Tahadhdhur al-Islami: as-Syuhud al-Hadhari li al-Ummah al-Islamiyyah, terbitan Dar al-Arab al-Arabi, karangan Abdul Majid Najjar. Buku ini memberikan gambaran umum tentang faktor-faktor kebangkitan dan kemunduran sebuah peradaban, juga unsur-unsur peradaban, khususnya Islam.

Secara umum, Abdul Majid Najjar membagi pembahasannya ke dalam tiga bagian; pertama, status manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi, yang bertanggung jawab meningkatkan kualitas individu dan sosial; bekerja sama, bermusyawarah, amar ma’ruf nahi munkar, berpegang teguh pada tauhid, dan merefleksikan secara kritis realitas kehidupan. Semua ini adalah alasan mengapa manusia harus memakmurkan kehidupan dunia.

BACA JUGA:Islam Inspiratif Bukan Aspiratif

Kedua, sebagai aktor peradaban, manusia adalah makhluk spiritual yang berpegang pada tauhid, berakhlakul karimah, menjunjung kemanusiaan dan memiliki sifat amanah dalam menjalankan tugas. Manusia juga bertanggung jawab untuk melestarikan agama, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan menjaga lingkungan hidup. Manusia harus adil dalam menegakkan hukum, dan moderat dalam bersikap. 

Terakhir, ketiga, alam semesta ini merupakan objek,  dan manusia sebagai subjeknya. Namun, berbeda dengan pandangan sekuler, manusia sebagai subjek harus berjalan di atas nilai-nilai spiritual-religius. Karenanya, manusia bertanggung jawab menjalin hubungan yang harmonis, baik sesama manusia (hablun minannas) maupun dengan alam (hablun minal 'alam). Manusia harus lemah lembut dalam berinteraksi dengan alam. 

Salah satu bukti bahwa manusia merupakan subjek dan alam adalah objeknya, adalah perintah agama agar manusia memikirkan ciptaan Tuhan, agar terjadi peningkatan spiritualitas. Manusia juga diperintahkan memanfaatkan alam semesta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, serta keindahan seni. Alam ini menginspirasi manusia. Terakhir, alam material juga memberikan manusia manfaat untuk keberlangsungan hidup dan peradaban.

Dengan demikian, aspek ontologis fikih peradaban Islam berpijak pada esensi manusia sebagai khalifah Tuhan Yang Mahaesa untuk memakmurkan kehidupan, baik spiritual, intelektual, seni, dan kebutuhan material. Manusia sebagai subjek harus berlemah lembuh terhadap alam sebagai objek, dan menjadikan alam mitra bagi manusia. 

Lantas, bagaimana mewujudkan peradaban Islam semacam itu? Bagaimana kerangka epistemologisnya? Pada tahun 2014, Syeikh Nuruddin Mukhtar Al-Khodimi menulis bukunya berjudul: Fiqh at-Tahadhdhur: Ru'yah Maqashidyiah," terbitan Dar as-Salam, Mesir. Dengan menggunakan paradigma Maqashid, Nuruddin Mukhtar Khodimi menjelaskan bagaimana cara mengerjakan aktivitas-aktivitas peradaban kontemporer. 

Seluruh kerja peradaban harus didasarkan pada Maqashid Syari'ah. Tujuan syariat, menurut Nuruddin, sejalan dengan kerja peradaban itu sendiri. Yaitu, memberikan dan menciptakan manfaat material dan spiritual bagi manusia. Tujuan syariat juga memungkinkan manusia untuk melaksanakan ibadah, tanpa lupa tujuan memakmurkan kehidupan duniawi.

Maqashid Syariah merupakan kaidah-kaidah prinsipil dan universal, yang dirangkai dengan benang-benang ajaran syariat agama. Jadi, kerja peradaban untuk mewujudkan maqashid syariah, dengan mengikuti jalur-jalur syariat. Pemenuhan ajaran syariat dapat mengantarkan manusia pada tujuan penciptaan. Dari sana, pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat menjadi dimensi syariat Islam.

Nuruddin Mukhtar Khodimi kemudian menyimpulkan, bahwa kesadaran akan maqashid syariah merupakan cara yang tepat untuk membangun peradaban Islam, yang sesuai dan menjawab berbagai peluang dan tuntutan zaman. Pandangan epistemologis Nuruddin Mukhtar al-Khodimi melengkapi pandangan ontologis Abdul Majid Najjar. 

Umat muslim harus membangun peradaban sebagai bentuk tanggung jawabnya atas amanah Tuhan sebagai khalifah fil ardh." Namun, implementasinya bersandar pada Maqashid Syariah. Jika tidak, kerja-kerja peradaban umat muslim rawan jatuh pada peradaban yang sekuler. 

Memang tidak banyak sarjana muslim yang mengkaji fikih peradaban ini. Tetapi, bukan berarti fikih peradaban tidak mendapat tempat di lingkungan akademik umat muslim. Abdul Majid Najjar dan Nuruddin Mukhtar Khodimi cukup merepresentasikan gagasan tentang antologi dan epistemologi peradaban Islam.

Sedangkan tujuan akhir (aksiologi) fikih peradaban, menurut Malik Bennabi, adalah untuk menjaga nilai-nila moral spiritual dan religius Islam. Malik Bennabi juga mengatakan, sejarah peradaban dunia mencatat bahwa kebangkitan dan kemunduran peradaban ditandai dengan moralitas. Ketika umat manusia sudah sepenuhnya terjerumus dalam materialisme dan meninggalkan moralitas agama, maka saat itu peradaban berjalan menuju jurang kemundurannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: