WNA Papua Nugini Ditangkap di Papua Usai Terciduk Bawa Amunisi Ilegal di Noken

WNA Papua Nugini Ditangkap di Papua Usai Terciduk Bawa Amunisi Ilegal di Noken

Seorang warga negara Papua Nugini berinisial JR (40) diamankan petugas karena kedapatan membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5.56 mm di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.-Dok. Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang warga negara Papua Nugini berinisial JR (40) diamankan petugas karena kedapatan membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5.56 mm di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan hal tersebut diketahui usai barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw.

"Memang benar Sabtu 4 Mei 2024) sekitar pukul 08.00 WIT, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini karena saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken," ucap Benny dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.

BACA JUGA:10 Tahun Warteg Bahari di Tanah Abang Dipalakin Preman, Tak Dituruti Dilempar Pisau

BACA JUGA:Tuding Ustaz Adi Hidayat Kafir Karena Pandangannya Tentang Musik, Pemuda Muhammadyah Jateng Buru Maryono al-Atsary

Selain itu, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut.

Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan WN Papua Nugini berserta barang bukti amunisi itu ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota. 

"Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

BACA JUGA:Teman Si Kribo yang Bayar Makan Seenaknya di Warteg Bahari Tanah Abang Tetap Diburu Meskipun Laporan Telah Dicabut

BACA JUGA:Harga BBM Bioetanol Pengganti Pertalite di SPBU Pertamina

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke Polresta Jayapura Kota.

Wanita WN Papua Nugini itu kini sudah ditahan di Polresta Jayapura Kota.

"Adapun untuk barang bukti yang diamankan 2 butir amunisi kaliber 5.56 mm, 3 buah hp jadul, 1 tas noken besar, id card dengan 5 nama yang berbeda namun fotonya sama," kata Silitonga.

"Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah diserahkan dan ditahan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: