Selanjutnya DL pun diserahkan warga ke pihak Kepolisian.
BACA JUGA:Tukang Sampah Beberkan 1 Keluarga Tewas Mengering di Kalideres Nunggak Iuran 6 Bulan
BACA JUGA:Didatangi Keluarga Korban Kanjuruhan, Komnas HAM Dapat Keterangan Baru
Sementara itu, berdasarkan cacatan polisi, Putra menceritakan, penjambretan 2,5 tahun lalu terjadi ketika DL dan rekannya, Topan, menjambret sembari membawa sajam pada 27 April 2020.
"Saat mencari mangsa di Jalan Gedong Panjang, mereka melihat seorang perempuan, MN (22), mengendarai sepeda motor dan meletakkan handphone di boks motor sebelah kiri," ujarnya.
Topan langsung mengambil ponsel itu, sedangkan DL mengemudikan motor dengan kencang.
BACA JUGA:Pemain Persib Erwin Ramdani Ungkap Kondisi Cederanya
BACA JUGA:Buka Baju Saat Manggung di Palu, Widi Vierratale: Bukan BH Kan Dalamannya
Saat itu, korban mengejar kedua pelaku dengan sepeda motornya sembari berteriak "maling".
"Saat berhasil mengejar pelaku, korban menabrakkan motornya ke motor kedua pelaku di Jalan Roa Malaka Utara, Roa Malaka, Tambora," ujarnya.
Meski aksinya berhasil membuat kedua pelaku terjatuh, korban pun ikut terjatuh dan tertabrak mobil di sekitarnya.
BACA JUGA:PSSI Disebut Ingkar Janji Lakukan Trauma Healing Korban Kanjuruhan
BACA JUGA:Berawal Jeritan Cewek MiChat, Petaka Polisi Pengaman G20 Tewas Ditikam Pria Bernama Alvin
Saat itu, Topan berhasil ditangkap, sedangkan DL kabur dan baru tertangkap kemarin.
Putra mengungkapkan, DL selama ini melarikan diri ke Kebupaten Janeponto, Sulawesi Selatan dan kemudian kembali ke Jakarta untuk lancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, DL alias Ipang dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP atas perbuatannya kemarin, dan Pasal 365 ayat (4) KUHP atas tindak pidana pada April 2020.