"Dia pun terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” ujarnya.
Sementara rekan terdahulunya, Topan, sudah mendapat vonis hukuman penjara 10 tahun atas perbuatannya pada April 2020.
"Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt tanggal 21 Oktober 2020, terdakwa Topan bin Bahrudin divonis pidana penjara selama 10 tahun," ujarnya.