JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan mengklaim, pihaknya sudah memeriksa semua anggota polri di wilayah hukum (Wilkum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkau, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, diduga menjadi salah satu lokasi tambang batu bara ilegal yang diintervensi oleh oknum aparat penegak hukum.
Mirisnya, dari tingkat Kapolda Kaltim, Kapolres hingga Polsek, terlibat dalam intervensi tambang ilegal itu.
Hal ini dibenarkan oleh mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan.
"Iya, kan (nama Kabareskrim) sesuai faktanya begitu," kata Hendra Kurniawan kepada wartawan, Kamis 24 November 2022.
Bahkan terdapat surat rekomendasi hasil penyelidikan sejak Februari 2020 yang telah ditandatangani oleh Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Terdapat 2 rangkap surat Divpropam yang didapat Disway.id sebelumnya, di mana disebutkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun ikut terlibat.
Komjen Agus disebut oleh Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan diduga telah terima setoran uang koordinasi senilai Rp 2 miliar per bulan dari pengepul bernama Ismail Bolong.
Uang itu serahkan pada September, Oktober dan November 2021 lalu.
Surat Divpropam itu juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertanggal 7 April 2022.
Ia mengaku telah melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kaltim itu.
BACA JUGA:Akhirnya Komjen Agus Andrianto Serang Balik Kubu Ferdy Sambo: Saya Pasrah ke Allah SWT
"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," jelas Hendra Kurniawan.