BACA JUGA:1.599 Ibu Muda di Ujung Banten Resmi Berstatus Janda
Pemeriksaan Ismail Bolong tersebut selesai pada Rabu dini hari yakni pukul 01.45 WIB.
“Ismail Bolong dipersangkakan Pasal 158, Pasal 159, dan Pasa 161 yaitu tambang tambang ilegal hingga perizinan perindustrian,” ungkap Johanes.
Selain itu Johanes juga mengatakan jika Ismail Bolong diperiksa terkait perizinan tambang.
Akan tetapi pemeriksaan atas tambang tersebut diungkapkan oleh Johanes tidak terkait dengan pemberian suap kepada para perwira tinggi (Pati) Polri.
Dalam menjalani pemeriksaan tersebut anggota Polisi yang telah mengajukan pensiun tersebut di dalam menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan dicecar sebanyak 62 pertanyaan dan kemudian disangkakan 3 pasal.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 451 Miliar, PT Pertamina Patra Niaga Digeledah Polri
Brigjen Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Ismail Bolong , di mana pemeriksaan terseut dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain Ismail Bolong sebelumnya pihak kepolisian juga telah memeriksa anak dan istrinya.
Dalam pemeriksaan terseut terungkap peran dari kedua keluarga dari ismail di lingkaran tabang Batu Bara Ilegal Kalimantan Timur (Kaltim).
Brigjen Pipit menjelaskan bahwa anak dari Ismail Bolong menjabat sebagai direktur utama dan istrinya yang melakukan transaksi.
BACA JUGA:Harga Resmi Infinix Note 12 2023, Smartphone Canggih Dilengkapi Chipset Gaming Helio G99
BACA JUGA:Waspada, Terima WA File APK dari Oknum Mengaku Kurir Paket Bisa Kuras Isi M-Banking
"Hasil pemeriksaa lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya,” jelasnya.