Pelaku Pengeboman Polsek Astana Anyar Pasang Bom di Dada dan Punggung, Polri Ungkap Fakta Mencengangkan

Pelaku Pengeboman Polsek Astana Anyar Pasang Bom di Dada dan Punggung, Polri Ungkap Fakta Mencengangkan

Deretan fakta bom Astana Anyar--disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkapkan fakta baru soal pengeboman Polsek Astana Anyar.

Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Agus Sujatno atau Agus Muslim membawa dua bom panci di dalam ransel yang digendong di punggung dan bagian dadanya.

Kabarnya bom yang meledak berada di bagian punggung hingga membuatnya tewas dengan cara mengenaskan.

Imbas dari aksinya, satu orang polisi meninggal dunia dan sejumlah anggota lainnya alami luka-luka.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 451 Miliar, PT Pertamina Patra Niaga Digeledah Polri

"Pelaku membawa dua bom yang berbentuk ransel, pertama di punggung dan kedua di depan dada. Yang meledak adalah yang ransel punggung, ketika meledak yang di dada terpental," ungkap Ahmad Ramadhan, Kamis 8 Desember 2022.

Sebelumnya, Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol Yuri Karsono juga membenarkan pelaku Agus Sujatno membawa bom menggunakan ransel. Bom itu digendong di bagian depan dan belakang.

"Tadi sudah disampaikan disimpan di depan dan belakang, yang meledak adalah komponen bom yang ada di belakang. Tidak terbagi ke yang depan sehingga tidak bersamaan meledaknya, tapi terpental," terang Yuri.

Yuri melanjutkan bom yang berada di depan itu kemudian didisposal oleh tim jibom. "Kemudian kalau rekan-rekan dengar kemarin ada disposal, ya itu kami disposal, karena sifatnya sensitif sehingga kita disposal," ucapnya.

BACA JUGA:Siap Adu Kecepatan, Ini Dia 8 Finalis 80 Meter Putra-Putri Final West Java Qualifiers

Pasca terjadinya aksi teror bom bunuh diri yang dilakukan seorang pria di Polsek Astana Anyar, Jawa Barat, kini Polres Metro Jakarta Barat meningkatkan penjagaan dan pemeriksaan fisik bagi para pengunjung.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengetatan penjagaan ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Pengetatan ini dimulai dari penjagaan Polres hingga tingkat polsek yang ada di wilayah Hukum Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: