Rugikan Negara Rp 451 Miliar, PT Pertamina Patra Niaga Digeledah Polri
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT PPN Sales Area Kalselteng dan PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, Kamis 8 Desember 2022-Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Sales Area Kalselteng dan PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan kantor Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalteng.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, penggeledahan itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi BBM non-tunai antara PT PPN dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang merugikan negara hingga Rp 451 miliar.
“Penyidik melakukan rekontruksi pengaliran BBM dari kantor Pertamina di Banjarmasin kepada para transportir, baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai,” kata Azizah dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.
BACA JUGA:Era Kendaraan Listrik Dimulai, Nasib Pabrikan Oli Mesin Terancam, Pertamina Angkat Bicara
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Desember 2022, Pertalite da Pertamax Berpa?
Rekontruksi dilakukan di kantor PT PPN Sales Area Kalselteng dan PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin.
Azizah menyebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain terkait perkara. ”Dan dokumen lain terkait dengan perkara,” imbuhnya.
BACA JUGA:Transaksi Dagang Aset Kripto Sah Dikenakan PPN dan PPh
Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 berdasarkan hasil gelar perkara.
Terkait perkara aquo yang telah berjalan penyidikannya, ditemukan adanya indikasi kuat timbulnya kerugian negara sebesar Rp 451,66 miliar.
Kerugian Negara tersebut sebagai akibat adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penjualan BBM secara nontunai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: