KPU Buka Suara Usai Dituding Lakukan Kecurangan Saat Verifikasi Faktual Partai Ummat

Selasa 13-12-2022,21:41 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait dugaan kecurangan yang dilaporkan oleh Partai Ummat.

 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan verifikasi faktual tidak ada campur tangan dari partai politik lain.

BACA JUGA:Sidang Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo Kembali Ditunda Karena Permintaan JPU

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Yatim Piatu Serang, Kemenag: Belum Terdaftar

 

“Saya lihat gak ada ya karena kalau ada partai politik lain yang campur tangan atau intimidasi KPU, KPU tahu batasan-batasannya mana yang boleh, mana yang tidak,” ujar Hasyim Asy’ari kepada awak media di Gedung KPU RI, Selasa, 13 Desember 2022.

 

Tidak hanya itu, Hasyim juga mengatakan jelang Pemilu 2024 ini memang sudah dipastikan akan banyak partai politik yang berkompetisi.

BACA JUGA:Tekad Egy Maulana Vikri Bawa Indonesia Juara di Piala AFF 2022

BACA JUGA:Dirombak Elon Musk, Begini Tampilan Twitter jika Ditambah jadi 4 Ribu Karakter, Ada Fitur Tambahan?

 

Meskipun begitu, dirinya mengaku tidak tahu bagaimana kompetisi yang dilakukan oleh setiap partai politik.

 

Tetapi yang pasti pihak KPU RI sudah menegaskan untuk melakukan proses verifikasi faktual semaksimal mungkin.

BACA JUGA:5 Tempat Main Mountain Bike Terbaik di Indonesia, Bonus Pemandangan

BACA JUGA:Catat! Tarif KRL Jabodetabek Tidak Naik

 

“Kami minta kepada KPU Provinsi Baru, Kabupaten/Kota dipastikan semaksimal mungkin dalam layanan. Soal metode kan memang banyak yang kita gunakan,” ungkap Hasyim.

 

Disisi lain, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan bahwa rekapitulasi verifikasi faktual secara nasional untuk calon peserta Pemilu 2024 belum dilakukan.

BACA JUGA:Mengaku Dapat Ancaman Diduga Dari KPU RI, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2022 Layangkan Somasi

BACA JUGA:Wow Liburan Punya 9 Manfaat yang Jarang Disadari, Salah Satunya Kurangi Kecemasan?

 

Idham mengatakan bahwa terkait informasi yang diterima, salah satunya informasi A1 yang didapati oleh Partai Ummat itu dikarenakan KPU Provinsi/KIP Aceh telah melakukan rapat rekapitulasi secara terbuka sehingga informasinya dapat diakses.

 

“Terkait dengan informasi yang beredar itu dikarenakan KPU Provinsi/KIP Aceh se Indonesia telah melakukan rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dan itu bersifat publik dan terbuka,” jelas Idham Holik saat dihubungi media, Selasa, 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Bisikan Ferdy Sambo Bikin Richard Eliezer Bohongi Kapolri: ‘Skenarionya Kau Yakinkan Ya'

BACA JUGA:Intip Harga dan Spesifikasi Xiaomi 13 yang Siap Bersaing di Pasaran

 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali mendapatkan tuntutan untuk segera diaudit, di mana kali ini permintaan tersebut datang dari Partai Ummat. 

 

Amien Rais ungkapkan Partai Ummat tak lolos jadi peserta Pemilu 2024 dan minta KPU RI segera diaudit.

 

Diwakilkan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengungkapkan bahwa permintaan tersebut muncul setelah dirinya menerima informasi A1 yang telah dianggap valid terkait Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Ronaldo Prediksi Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Sebut Nama Pemain Terbaik

BACA JUGA:Viral! Pria Disuruh Minum Urine dan Ditelanjangi di Lingkungan Kampus di Depok

 

"Video ini kami buat setelah kami mendapatkan informasi A1 yang valid, bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," ujar Amin Rais di Kantor DPP Partai Ummat, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

 

Menurut Amin Rais, dengan adanya informasi A1 tersebut, keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU ini sangat tidak masuk akal.

 

BACA JUGA:Amien Rais Ungkap Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Minta KPU RI Segera Diaudit

BACA JUGA: Awas Link Download Sigma Battle Royale Selain Play Store Harus Dihindari, Klik Tautan APK Ini untuk Alternatif, Instalnya Mudah

Karena banyaknya kejanggalan yang dirasakan oleh pihak Partai Ummat. 

 

Tidak hanya itu, ia juga menganggap bahwa KPU telah melakukan manipulasi untuk meloloskan partai-partai tertentu saja.

 

"Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa berita mainstream yang menyisinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu," kata Amin Rais. 

 

BACA JUGA:PC Minta Bharada E Bersihkan Barang Yosua, Richard: Kata ibu Putri Mau Hilangkan Sidik Jari Pak Ferdy Sambo

BACA JUGA:Richard Akui Sempat Berupaya Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo : Kata Ibu PC

"Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Umat tidak bisa ikut Pemilu 2024," lanjutnya. 

 

Melihat permasalahan tersebut, pihak Partai Ummat yang merupakan partai baru ini mengajukan tiga tuntutan terhadap KPU Pusat. 

 

Amin Rais menuntut pihak KPU Pusat untuk segera diaudit oleh tim independen dan bahkan mendesak DKPP untuk memeriksa anggota KPU Pusat karena dianggap adanya ibtervensi yang kuat. 

BACA JUGA:Trauma Zlatko Dalic Jelang Argentina vs Kroasia Semi Final Piala Dunia 2022, Momen Menegangkan 2018 Takut Kembali Terjadi

BACA JUGA:Cara Download GB WhatsApp Apk Pro Terbaru Anti Banned, Bisa Lihat Story yang Dihapus

 

Adapun 3 tuntutan tersebut, yaitu:

 

1. Menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KOH terhadap partai-partai baru dan non parlemen untuk segera diaudit oleh tim Independen. 

 

2. Menuntut agar semua hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka ke publik. 

 

3. Menutut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya kuat Intervensi yang dilakukan KPU Pusat ke KPU Provinsi dan daerah mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan daerah dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

Kategori :