Sidang Sambo, Ahli Forensik Beberkan Hasil Autopsi Jenazah Yosua : Ada 2 dari 7 Luka Tembak Mematikan, Dada Kanan dan Kepala Belakang

Senin 19-12-2022,17:02 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID- Persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar, Senin 19 Desember 2022. Hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli forensik Farah P. Karow di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada kesempatan sidang pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat itu, Farah P Karow bersaksi hasil autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

“Korban meninggal dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan (autopsi, red),” ujar Farah di depan majelis hakim.


Dua tembakan di tubuh Brigadir Yosua ternyata yang buat nyawanya meregang--PMJ NEWS

BACA JUGA:Hasil Autopsi Kedua Brigadir J, PDFI, ’Tidak Ada Luka Penyiksaan, Hanya Luka Tembak’

Menurut Farah, hasil autopsi menunjukkan adanya tujuh luka tembak masuk di tubuh dan kepala Brigadir J.  Dua dari tujuh luka tembak masuk itu bersifat mematikan. 

Satu luka tembak yang mematikan itu ada pada dada sebelah kanan tubuh Yosua. 

"Kedua, luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," kata Farah di hadapan majelis hakim. 

Farah menjelaskan di kepala Brigadir J terdapat satu lintasan anak peluru. 

Lintasan itu bermula di kepala bagian belakang hingga menembus rongga kepala.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Kedua: Dari 5 Tembakan, Ada 2 Luka Tembak Paling Fatal

BACA JUGA:Ada 5 Luka Tembak Satu Bersarang di Tulang Belakang Brigadir Yosua, Hasil Autopsi Ulang PDFI

"Mengenai tulang tengkorak, kemudian mengenai otak," tutur Farah. Anak peluru itu menembus atap tulang tengkorak Brigadir J. "Keluar di daerah hidung," ujar Farah.

Menurut Farah, di bibir bagian bawah sisi kiri Brigadir J juga terdapat luka tembak.

Merujuk hasil autopsi, Farah menyebut anak peluru mengenai bibir bawah sisi kiri, lalu masuk ke rahang bawah sisi kanan sehingga mematahkan tulang rahang sisi kanan Brigadir J. 

Kategori :