TANGERANG, DISWAY.ID-- Dua anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota dipecat secara tidak hormat usai bolos 30 hari.
Kedua anggota polisi itu bernama Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Busman.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan pemecatan terhadap kedua anggotanya itu usai upacara, Senin 19 Desember 2022 saat apel pagi.
BACA JUGA:Polisi Tikam Polisi di SPN Polda Riau, Berawal Penolakan Ikut Apel
"Betul telah dilakukan pemecatan pada dua anggota itu, karena desersi pada apel pagi kemarin," ujar Zain dikonfirmasi, Rabu 21 Desember 2022.
Zain menuturkan, kedua polisi bermasalah itu dinyatakan tidak berprilaku profesional sebagai anggota polisi.
Sehingga, langkah tegas pun dilakukannya melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kini kedua anggotanya itu secara resmi telah mendapat putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA:Kaesang Hadiri Pelantikan Mantan Asistennya yang Resmi Jadi Polisi di SPN Lido
BACA JUGA:Terlibat Duel di Pos Jaga Sekolah Polisi Negara, Aiptu Ruslan Tewas Ditikam Bripka Wido
Kerap Timbulkan Bermasalah
Lebih lanjut Zain menjelaskan, kedua mantan anggotanya itu dipecat karena kerap membuat masalah.
Paling fatal, Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Busman tak pernah absen dalam 30 hari terakhir atau satu bulan.
Zain mengatakan jika kedua anggota polisi itu sudah ditanya dan jawaban keduanya mengakui sudah tak ingin menjadi anggota Polri.