JAKARTA, DISWAy.ID - Dalam persidangan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, perintah tembak dan hajar dari Ferdy Sambo dipertanyakan oleh kuasa hukum Sambo.
Menurut kuasa hukum Sambo, perintah antara hajar dan tembak adalah berbada, bahkan dalam persidangan sebelumnnya Sambo menyangkal jika dirinya memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
Sedangkan dalam sidang Sambo pada Senin 9 Januari 2023 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Ricky Rizal kuatkan kesaksian Bharada E di mana perintah Ferdy Sambo untuk tembak Yosua bukan hajar.
BACA JUGA:Beli BBM Sudsidi Hanya di Satu SPBU Tidaklah Benar, Pertamina Patra Niaga Angkat Bicara
BACA JUGA:PSI Minta Pemprov DKI Jadikan Delman Daya Tarik Wisata: Jangan Sekedar Diusir
Dalam pesidangan tersebut, Ricky Rizal hadir sebagai sebagai terdakwa atas pembunuhan Brigadir Yosua dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Richard Eliezer sudah mengungkap ucapan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk ‘bunuh’ Yosua dan bukan ‘hajar’.
Sekarang giliran Ricky Rizal yang ditanya oleh majelis hakim atas perintah Ferdy Sambo yang diucapkan kepadanya saat sebelum pembunuhan Yosua terjadi.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Pembunuh ART di Cipayung, Hendak Kabur ke Bali
BACA JUGA:Soal SK Sosialisasi Peserta Pemilu 2024, KPU: Masih Koordinasi Dengan KPI Dan Dewan Pers
Dalam ruang sidang hakim bertanya kepada Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo saat itu hajar atau tembak.
"Bukan hajar ya? Tapi tembak," tegas hakim di PN Jakarta Selatan, Senin 9 Januari 2023.
Menurut Ricky Rizal Mantan Kadiv Propam itu berbicara kalau Yosua melawan Ricky berani tembak Yosua tidak, bahwa saat itu Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya itu untuk ‘tembak’ bukan ‘hajar’.
BACA JUGA:Seru! INTI NTB Mainkan Ular Tangga Pancasila Bersama Para Siswa, Belajar PPKn Jadi Makin Asyik