Soal SK Sosialisasi Peserta Pemilu 2024, KPU: Masih Koordinasi Dengan KPI Dan Dewan Pers
Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan SK KPU RI tentang Sosialisasi Peserta Pemilu 2024 tidak mengalami kendala apapun selama proses penyusunannya.
Komisioner KPU bidang Hukum dan pengawasan internal, Mochammad Afifuddin menyebutkan, saat ini pihak KPU dalam penyusunan SK tersebut masih dalam tahap koordinator dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan dewan pers.
"Enggak ada kendala. Masih koord dengan KPI dan Dewan Pers," ujar Mochammad Afifuddin saat dihubungi, Senin, 9 Januari 2023.
"Ada beberapa hal terkait penyiaran dan/atau iklan di media massa yang dibahas bersama KPI dan Dewan Pers," lanjutnya.
BACA JUGA:Beli BBM Sudsidi Hanya di Satu SPBU Tidaklah Benar, Pertamina Patra Niaga Angkat Bicara
Meskipun begitu, Afif masih belum menargetkan kapan SK KPU RI tentang Sosialisasi Peserta Pemilu 2024 akan rampung.
"Belum beres. Masih on progress," imbuhnya.
Disisi lain, Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menyebutkan bahwa penyusunan SK ini dianggap perlu guna mengisi kekosongan hukum hingga masa kampanye Pemilu 2024 nanti.
Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, masa kampanye akan dimulai secara resmi pada 28 November 2023. Sedangkan para partai politik sejauh ini sudah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2024.
"Pembahasan ini kita lakukan tidak hanya KPU, tetapi ada Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), ada Bawaslu, dan bahkan kami akan libatkan DKPP dan lembaga negara lainnya seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan Dewan Pers," kata Idham Holik, Kamis, 22 Desember 2022.
BACA JUGA:PT Transjakarta Sediakan Shuttle Bus Selama Halte Kampung Melayu Direvitalisasi, Simak Rutenya
Dalam pembahasan itu, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gakkumdu sepakat untuk membentuk tim teknis untuk masa kampanye nanti.
"Kemarin kami rapat dengan Bawaslu, DKPP, Gakkumdu, sepakat membentuk tim teknis. Nanti tim teknis inilah yang akan bekerja nanti setelah kira-kira sudah final, kita akan rapat kembali," kata dia.
Nantinya, pembahasan tentang tim teknis ini akan dimuat dalam keputusan KPU, bukanperaturan KPU lantaran tahapan sosialisasi ini sebenarnya tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: