ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000

Rabu 11-01-2023,12:03 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak/sibuk.

Kedua, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur, kemudian ketiga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam (tiga puluh kilometer per jam) pada jam puncak. 

BACA JUGA:Hotman Paris Janji Bantu Norma Risma Lapor Balik Rozy Zay, Ibunya Bisa Jadi Terlapor?

BACA JUGA:Hakim Minta JPU Buat Berkas Tuntutan Ferdy Sambo Satu Minggu, 'Selesaikan Sebelum Waktu Penahanan Habis'

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebutkan aturan ERP atau jalan berbayar tersebut merupakan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Kombes Latif kebijakan 25 jalan non Tol berbayar DKI Jakarta bertujuan untuk dapat mengurai kemacetan yang ada.

“Sebenarnya rencana tersebut telah ada sejak lama dan juga sudah ada berbagai kordinasi terkait dengan rencana mengenakan tarif pada 25 jalan non Tol DKI Jakarta,” terang Kombes Latif.

Kombes Latif juga menjelaskan jika aturan penerapan tarif pada 25 titik jalan Jakarta tersebut agar dapat mengatur volume kendaraan sama halnya dengan kebijakan ganjil genap.

BACA JUGA:Tarif KRL Naik Tahun 2023? Menhub Budi Karya: Hore, Hore Hore.. 

BACA JUGA:Tarif Tol Tangerang-Merak Naik per 3 Januari 2023

Selain itu juga diharapkan pemberlakuan jalan berbayar di Jakarta tersebut juga dapat mengurangi kemacetan.

Sedangkan Ditlantas juga akan terlibat langsung dalam penerapan jalan berbayar tersebut karena kebijakan ini tidak bisa dijalankan oleh satu pihak saja.

Sedangkan kajian tentang pengurangan kemacetan dari pemberlakuan jalan berbayar Jakarta tersebut sedangn di siapkan oleh pihak Dishub.

Berdasarkan kriteria dan dalam raperda dicantumkan daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang bakal diterapkan ERP.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo-Intan Afrida Rafni-

Kategori :