JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah bakal mengusut insiden bentrok antarpekerja Pabrik Smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku telah mengirim tim ke Morowali Utara untuk mengetahui laporan terbaru terkait aksi bentrok tersebut.
"Saya masih mengutus tim ke sana, sebelum saya berbicara," kata Mahfud Md kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 16 Januari 2023.
"Saya sudah utus Pak Rudolf, deputi saya untuk mendalami ini dan segera memberikan laporan yang paling update untuk saya," sambungnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Situasi di Morowali Kondusif Pasca Bentrokan Maut di PT GNI
Ketika ditanya lebih jauh mengenai insiden tersebut, Mahfud MD enggan berkomentar lebih banyak. Ia menyatakan masih menunggu laporan terbaru dari timnya.
"Terkait masalah tenaga kerja dan investasi, saya menyerahkan kepada menteri yang berwenang. Kalau soal keamanannya biar polisi dulu," ujarnya.
Sebelumnya, bentrok antar pekerja TKA China dan Pekerja lokal terjadi di lokasi Smelter PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI), Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada pada Sabtu 14 Januari 2023 waktu setempat.
Insiden bentrok PT GNI itu menewaskan satu orang pekerja asing dan satu pekerja lokal.
Sejauh ini, kepolisian telah menahan sekitar 70 orang yang diduga terkait dengan aksi anarkis tersebut.
BACA JUGA:Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan
Kronologi Kerusuhan
Kerusuhan di Pabrik Smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah bermula dari aksi unjuk rasa anarkis yang berujung bentrok antara pekerja.
Awalnya, pada Jumat 13 Januari 2023 muncul aksi unjuk rasa dari serikat buruh yang terjadi di dua lokasi yakni, di pos 4 dan pos 5 kantor PT GNI Para pekerja juga melakukan mogok kerja karena sejumlah tuntutan mereka tak dipenuhi pihak perusahaan.
"Sempat dimediasi di kantor Disnakertrans Morowali Utara tapi tidak menemui kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan," kata imbuh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto.