Dinilai Juga Kehendaki Kematian Yosua, Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin 16-01-2023,17:01 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sama seperti terdakwa Kuat Ma’ruf, terdakwa Ricky Rizal juga dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal tersebut disampaikan JPU dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin16 Januari 2023.

BACA JUGA:Perjuangkan UKT, Kisah Riska Mahasiswi UNY yang Meninggal Akibat Hipertensi Begitu Memilukan!

BACA JUGA:3 Truk Biang Macet di Tol Jakarta Tangerang Hingga 6 Km

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, terdakwa Ricky Rizal terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

JPU menilai sikap Ricky tersebut membuktikan adanya persamaan kehendak antara Ricky dan Sambo untuk menembak Yosua. Selain itu, sikap tersebut dibuktikan dengan hadirnya Ricky di rumah Duren Tiga saat penembakan Yosua terjadi.

BACA JUGA:Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Jika Terpilih Jadi Calon Ketum PSSI? Istana: Jangan Berandai-andai

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ferry Irawan : Bibir Pak Ferry Robek dan Berdarah, Siapa yang Melakukan ?

"Sehingga sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” jelas JPU, Senin 16 Januari 2023.

“Perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pem-backup-an," tambahnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tukasnya.

BACA JUGA:Banyak Pejabat Absen, Rapat ERP di DPRD DKI Batal

BACA JUGA:2 Sopir Bajaj Berkelahi Gegara Berebut Penumpang, Berakhir di Polsek Tambora

Diketahui, dalam perkara tersebut, Ricky Rizal Wibowo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kategori :