bannerdiswayaward

Polisi Sebut Pelaku Pengecoran Jasad Bos Ruko Adalah Orang Kepercayaan Korban, Kini Terancam 15 Tahun Penjara!

Polisi Sebut Pelaku Pengecoran Jasad Bos Ruko Adalah Orang Kepercayaan Korban, Kini Terancam 15 Tahun Penjara!

Pelaku berinisial ZA (35) yang membunuh hingga memasukkan jasad pemilik ruko, JS (69) diwilayah Pulogadung, Jakarta Timur merupakan orang kepercayaan korban-Disway.id/Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku berinisial ZA (35) yang membunuh hingga memasukkan jasad pemilik ruko, JS (69) diwilayah Pulogadung, Jakarta Timur merupakan orang kepercayaan korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur di Polres Jakarta Timur pada Kamis, 27 Febuari 2025.

BACA JUGA:Jasad Bos Ruko Dicor Kuli Bangunan, Kuasa Hukum Korban Bantah Keterangan Kapolres Jaktim

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Pemilik Ruko yang Tewas dan Dicor Aniaya ZA: Pelaku Justru Kuras Harta Korban Usai dapat Pin ATM!

"Korban bertemu dengan tersangka ZA dan kebetulan dia ini dipercaya korban untuk mengawasi pekerja yang ada di proyek tersebut. Jadi, ZA ini orang kepercayaan dari korban," ungkap Nicolas.

Korban memegang kepemilikan atas proyek tersebut, dan meskipun keluarganya berada di luar negeri, perlu dicatat bahwa korban, yang tinggal di Jakarta, juga telah menikah dan tinggal bersama istri keduanya, yang berinisial PTS.

Pada saat yang sama, ZA telah menikah dan keluarganya tinggal di Papua, sementara dia berada di Jakarta untuk mencari pekerjaan sendiri.

Padahal, ZA mengetahui pin ATM milik korban karena pelaku rutin melakukan transaksi pembelian keperluan para pekerja dalam kegiatan sehari-harinya.

BACA JUGA:Sebelum Tewas Dicor Kuli Bangunan, Bos Ruko Diduga Dipukul dan Ditimpa Batu

"Sampai ATM pun, nomor pin dikasih diberitahukan oleh korban kepada tersangka untuk membelikan bahan yang dibutuhkan oleh para tukang," papar dia.

Lebih lanjut, Nicolas mengungkapkan bahwa korban mulai bekerja sama dengan ZA pada tahun 2023, yang menandai dimulainya tumbuhnya kepercayaan.

"Tersangka mulai kerja bersama korban itu sejak 2023, dari situlah tersangka dipercaya oleh korban untuk membeli bahan-bahan yang diperlukann oleh para kuli bangunan yang ada di situ," jelas Nicolas.

Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial ZA yang melakukan penyerangan terhadap pemilik ruko berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

"Ditangkap di Cipete Jakarta Selatan. Jadi, kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads