Polisi Sebut Pelaku Pengecoran Jasad Bos Ruko Adalah Orang Kepercayaan Korban, Kini Terancam 15 Tahun Penjara!
Pelaku berinisial ZA (35) yang membunuh hingga memasukkan jasad pemilik ruko, JS (69) diwilayah Pulogadung, Jakarta Timur merupakan orang kepercayaan korban-Disway.id/Dimas Rafi-
BACA JUGA:Pemilik Ruko di Pulogadung Ditemukan Tewas Dicor!
Setelah seminggu hilang, korban ditemukan di saluran air yang terletak di belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Operasi pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan petugas pemadam kebakaran dan laboratorium forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna dilakukan autopsi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
