JAKARTA, DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal adanya isu perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi di dalam tuntutan Kuat Ma'ruf.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan isu itu timbul dari keterangan saksi ahli poligraf atau uji kebohongan.
"Saya juga ketika dengar itu, saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu? (Dijawab) 'Ini dari ahli poligraf Pak'," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya tetap mendakwa kelima terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
"Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi kami tetap mendakwa Putri Candrawathi itu pembunuhan berencana," ujarnya.
Ia mengatakan, isu perselingkuhan hanyalah bumbu-bumbu dari keterangan ahli. Dia mengatakan keterangan ahli tetap dihargai dalam proses persidangan.
Dia juga menegaskan tak ada kewajiban dari jaksa untuk membuktikan perselingkuhan.
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
"Ada bumbu-bumbu, ada keterangan dari ahli itu kita hargailah. Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap, dalam peristiwa di Magelang itu merupakan peristiwa perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua Hutabarat.
Bedasarkan, pembacaan berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Kuat Maruf, Fakta Hukum bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022 pada sore hari di Magelang terjadi Perselingkuhan antara korban Yosua dengan Putri Candrawathi.
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," ungkap Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.