JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus uang palsu dengan mata uang asing jenis dollar Amerika.
Polisi mengamankan tersangka pengedar YH dengan menyita uang palsu sebanyak 198.619 lembar USD.
"Kita ketahui ada satu pelaku yang sudah dilakukan penyelidikan atas nama YH. Pada tanggal 11 Oktober, YH menyuruh saksi Y menukarkan pecahan mata uang asing ke bank Mandiri di Bekasi Kota dengan box alumunium pecahan USD dengan pecahan 100 sebanyak 198.619 mata uang pecahan mata uang USD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat 10 Februari 2023.
BACA JUGA:Usai Viral Video Erma Oktavia, Akhirnya Polisi Selidiki Kasus Uang Lembur tak Dibayar
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
Uang pecahan dollar Amerika tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh pihak bank.
"Saat verifikasi, dari 100 lembar hanya 1 lembar yang asli. Dari 198.618 diperoleh hanya 48 yang asli," kata Kombes Trunoyudo.
Setelah itu, pada 26 Januari 2023 nasabah itu kembali datang ke bank tersebut.
"Selanjutnya, diamankan ke kantor Polres Metro Bekasi Kota berikut barang bukti," tuturnya.
"Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh barang bukti lainnya sebanyak 90 ribu pecahan dollar Amerika yang diragukan," tambahnya.
Diungkapkannya, modus tersangka YH ialah meminta saksi Y untuk melakukan transaksi uang pecahan 100 dollar AS di bank dengan cara didepositokan.
BACA JUGA:Kadung Malu! Mama Muda di Jambi Terkait Pelecehan 17 Anak Lapor Balik ke Polisi
"YH memperoleh uang pecahan 100 dollar AS dengan tidak terdaftar. Menurut pengakuan, membeli dari akun Shopee," ucapnya.
Tersangka YH disebut melanggar Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.