Usai Viral Video Erma Oktavia, Akhirnya Polisi Selidiki Kasus Uang Lembur tak Dibayar

Usai Viral Video Erma Oktavia, Akhirnya Polisi Selidiki Kasus Uang Lembur tak Dibayar

Mbak Erma Bantu Perjuangkan Hak Karyawan PT [email protected]

JAKARTA, DISWAY.ID-- Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' yang memuat bocoran Erma Oktavia terkait nasib buruh, viral di media sosial.

Viralnya video tersebut mendapat perhatian dari banyak kalangan, termasuk dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Kasus uang lembur yang tak dibayar oleh pihak perusahaan itu, membuat Kemenaker melakukan investigasi.

BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'

BACA JUGA:Miris, Erma Turun Jabatan Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit', Jadi Buruh Finishing Penyetrikaan dan Kontraknya Belum Jelas

Kini, kasus uang lembur yang tak dibayar tersebut juga dalam penanganan pihak kepolisian.

"Sudah kami tangani dan selidiki," ujar Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa kepada wartawan.

Dalam penanganannya, pihak kepolisian yang mengacu UU Cipta Kerja saat ini masih tahap pengumpulan data dan meminta keterangan saksi di lapangan.

Sebelumnya, pihak Kemnaker telah menemukan bahwa perusahaan yang viral melalui video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' tersebut melakukan pelanggaran.

Investigasi dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan yang memanggil pihak PT SAI. 

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kemnaker Haiyani membenarkan hal tersebut. 

BACA JUGA:Nasib Erma Setelah Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' Kini, Terungkap Belum Diperpanjang Kontrak Kerjanya

BACA JUGA:Golkar dan PKB Semakin Dekat, Airlangga Berikan Sarung Dua Warna ke Cak Imin

“Pihak TKA (atasan Erma) telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja (Erma) menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam Instagram resmi Kemnaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait