Kuat Ma'ruf Banding, Poin Ini Akan Dibawa

Selasa 14-02-2023,15:26 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY. ID-- Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan akan melakukan banding atas vonis yang diterima oleh kliennya. 

Irwan mengatakan vonis yang diterima oleh Kuat Ma'ruf sangat tidak mendasar sekaligus tidak ada bukti-bukti yang valid. 

"Kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan penuntut umum dan kemudian dijadikan pertimbangan dalam keputusan Majelis Hakim sama sekali tidak berdasar," ujar Irwan Irawan kepada media di PN Jakarta, Selasa 14 Februaru 2023.

BACA JUGA:Pembunuhan Berencana Brigadir J Diawali Cerita Sepihak Putri Candrawathi Yang Ngaku Dilecehkan, Hakim: Skenario Sudah Diatur!

BACA JUGA:Istri Supir Taxi Online Korban Pembunuhan Bripda HS Minta Perkaranya Diusut

"Ini juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang valid sebagaimana yang digambarkan pos pembuktian persidangan ini," lanjutnya. 

Adapun poin yang akan dibawanya untuk banding, yakni terkait pertemuan antara Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi. 

"Poin penting yang dibawa tahap selanjutnya ya bahwa sebagaimana dakwaan itu dia tidak tahu menahu peristiwa Duren tiga," kata Irwan Irawan. 

"Khususnya Ketua Majelis tadi menyampaikan bahwa kuat ini ada pertemuan di Duren tiga, di Saguling, di lantai 3 ini yang seolah-olah dari situlah awal Kuat terlibat dalam perencanaan itu," jelas Irwan Irawan. 

Menurut Irwan, poin tersebut dianggap tidak relevan lantaran tidak ada bukti yang nyata bahwa dalam 3 menit Kuat bertemu dengan Putri Candrawathi. 

"Tidak masuk akal 3 menit ini apakah cukup Ibu PC melaporkan peristiwa di Magelang, kemudian dalam waktu 3 menit itu juga Pak Ferdi menceritakan rencana-rencana di Duren tiga dan tiga menit itu juga digunakan untuk naik turun ke atas pakai lift dan turun pakai tangga biasa ini yang sesuatu tidak rasional," jelasnya. 

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Tidak Sopan di Persidangan, Divonis 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Polisi Korban Penusukan dan Tersangka Diungkap Identitasnya

Sebagaimana diketahui, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan mengingatkan bersalah turut serta melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Kategori :