JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa yang juga Mantan Kapolda Sumatera Barat, mengatakan kepada majelis Halim bahwa dakwaan peredaran sabu yang dibacakan JPU terhadap dirinya merupakan rekayasa dan konspirasi.
Teddy mengatakan hal tersebut di depan majelis hakim dalam persidangan tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Dianggap Berbelit-belit! Ini yang Memberatkan Ricky Rizal Jadi Divonis 13 Tahun Penjara
BACA JUGA:Keluarga Sopir Taksi Online Depok yang Tewas Akan Lapor Presiden
"Saya izin mengatakan bahwa ini merupakan rekayasa, dan konspirasi terhadap saya Yang Mulia majelis hakim, Yang Mulia juga paham," ujar Teddy dalam persidangan, Senin 13 Februari 2023.
Teddy pun bertanya kepada penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani berkait adakah barang bukti narkoba saat penangkapannya.
"Dalam BAP saudara, poin 20 dan 21, saudara mengatakan bahwa ketika penyidik atau pemeriksa bertanya, 'Apakah saat menangkap saudara Teddy Minahasa terdapat barang bukti narkotika sabu padanya?" tanya Teddy.
BACA JUGA:Suruh Jokowi Usir PTPN V, Remaja di Rohul Ini Ditangkap karena Hina Presiden Jokowi
Teddy mengatakan bahwa saat ditangkap, sama sekali tidak ada barang bukti narkoba yang ada pada dirinya.
"Saudara menjawab tidak ditemukan barang bukti sabu narkotika. Betul ya?" tanya Teddy lagi.
Tri membenarkan bahwa tidak ada barang bukti narkoba saat Teddy minahasa ditangkap oleh pihaknya.
Teddy kemudian bertanya lepada Tri, mengapa Tri menyampaikan barang bukti sabu yang didapat dari tiga terdakwa lain, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Syamsul Ma'arif didapatkan darinya.
BACA JUGA:Pernyataan Ricky Rizal Setelah Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Bermaksud Melakukan Tindakan Ini
BACA JUGA:Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Segera Ajukan Banding